1.Daerah adalah Kabupaten Puncak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Puncak.
3.Bupati adalah Bupati Puncak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD ,adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak.
6.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya , lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
9.Mobil Penumpang adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkut bagasi;
10.Mobil Bus adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkut bagasi.
11.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari sepeda motor, mobil penumpang,mobil bus dan kendaraan umum serta kendaraan khusus.
12.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
13.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penarik.
14.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruhnya bebannya ditumpu oleh alat-alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
15.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
16.Pengujian kendaraan bermotor adalah rangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
17.Pengujian berkala pertama adalah pelaksanaan pengujian bagi kendaraan bermotor wajib uji yang baru dan/atau yang belum pernah diuji.
18.Pengujian kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus.
19.Buku uji berkala yang selanjutnya disebut buku uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian kendaraan bermotor.
20.Tanda uji berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut tanda uji berkala dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan.
21.Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi tingkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping, kanan kiri mobil bus,mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.
22.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
23.Nilai teknis adalah nilai gabungan/komulatif dari bagian-bagian teknis kendaraan yang diuji.
24.Retribusi Daerah , yang selanjutnya disebut Retribusi , adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
25.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
26.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor,termasuk kendaraan bermotor di air , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan , yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang – undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
28.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Paniai.
29.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD,adalah surat yang digunakan untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
30.Surat Setoran Retribusi Daerah ,yang selanjutnya disingkat SSRD , adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah suarat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan
33.Surat Ketetapan Restribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDBL, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran restribusi karena jumlah kredit restribusi lebih besar daripada restribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34.Surat Tagihan Restribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan restribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peratutan perundang-undangan retribusi daerah.
36.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkah.