Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 26 September 2022 BUPATI PURBALINGGA, ttd DYAH HAYUNING PRATIWI Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 27 September 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2022 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (11-195/2022) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN KABUPATEN PURBALINGGA I . UMUM Badan Layanan Umum Daerah merupakan perangkat kerja Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan Bupati. Badan Layanan Umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis sehat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang kesehatan dan menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan saat ini telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga penentuan tarif cukup diatur dengan Peraturan Bupati. II. PASAL DEMI PASAL