Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran 1.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 . Lampiran II . Lampiran III . Lampiran IV . Lampiran V Lampiran VI . LampiranVII . Lampiran VIII Lampiran IX LampiranX . Lampiran XI Lampiran XII
m.Lampiran XIII . Lampiran XIV . Lampiran XV . Lampiran XVI . Lampiran XVII : Lampiran XVIII : . Lampiran XIX : Lampiran XX Laporan Realisasi Anggaran, Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, : Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, Daftar Rekapitulasi Piutang Tak Tertagih, Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir, Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan Pengurangan Aset Tetap Daerah, Daftar Rekapitulasi Aset Tetap, Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan, Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Daerah, Daftar Dana Cadangan Daerah, Daftar Kewajiban Jangka Pendek, Daftar Kewajiban Jangka Panjang, Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai Akhir Tahun dan dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah b. d. e. f nL i. dan k l. n. s. t.