1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan sub urusan sum ber daya air;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran; S. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: ..
2.Badan / perrunjang .urusan penelitian dan melaksanakanTipe A, bi dang Pengembangan pemerin tahan pengembangan; Perielitian danDaerah, fungsi bi dangperencanaan,
6.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha, kecil dan menengah, bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
10.Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komuriikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan unit pelayanan terpadu satu pintu;
13.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
14.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian, bidang perikanan, sub urusan peternakan, sub urusan perkebunan dan penyelenggaraan sistem penyuluhan pertanian.