1.Daerah adalah Kabupaten Sampang;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sam-pang;
3.Bupati adalah Bupati Sampang;
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan peme-rintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai este-tika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan;
6.Seni adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengan-dung nilai estetika, etika, dan logika yang diwujudkan melalui gerak ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya;
7.Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun;
8.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat;
9.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan Kabag Hukum Ka. Bapemperda nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
10.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
11.Pengembangan adalah Peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
12.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
13.Seniman adalah seorang atau beberapa orang yang menciptakan, melakukan, menggarap karya seni dan kegiatan kesenian;
14.Budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan;
15.Festival kesenian adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertujukkan berbagai bentuk karya seni yang memiliki ke-khasan masing-masing;
16.Pergelaran kesenian adalah kegiatan yang mempertunjukkan hasil karya seni di tengah masyarakat;
17.Pameran seni dan budaya adalah kegiatan seniman dan budaya-wan yang memamerkan karya seni dan budaya untuk masyarakat.