1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Gubernur adalah Gubenur Jawa Timur.
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Ketua Bapemperda Kabag Hukumabag kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Sampang.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang.
10.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Sampang.
11.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang.
12.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
13.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, serta berbentuk penetapan meliputi keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
14.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
15.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sampang.
16.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Sampang.
18.Peraturan DPRD adalah Peraturan DPRD Kabupaten Sampang.
19.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Sampang.
20.Keputusan DPRD adalah Keputusan DPRD Kabupaten Sampang.
21.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Raperda adalah Raperda yang berasal dari DPRD atau Bupati.
22.Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Ketua Bapemperda Kabag Hukumabag penyusunan instrumen hukum lainnya.
23.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Raperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
24.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
25.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
26.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur kepada Bupati terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
27.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Raperda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
28.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentanga dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
29.Nomor Register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Raperda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
30.Materi Muatan Peraturan Daerah adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang- undangan.
31.Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Belanja dan Pendapat Daerah Kabupaten Sampang.
32.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
33.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
34.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif. Ketua Bapemperda Kabag Hukumabag
35.Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas Bupati dan Wakil Bupati karena Bupati dan Wakil Bupati cuti.
36.Peran serta masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses persiapan, pembentukan dan pembahasan Produk Hukum Daerah.
37.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
38.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
39.Hari adalah hari kerja.