a.Dinas Pendidikan Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b.Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan Kabag Hukum Hukum Ketua Komisi III pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
c.Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
d.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
f.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
h.Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta bidang lingkungan hidup;
i.Dinas Perhubungan Kabupaten Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
j.Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat berupa sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
k.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
l.Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta bidang perdagangan;
m.Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta bidang statistik dan bidang persandian;
n.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang ketahanan pangan;
o.Dinas Perikanan Kabupaten Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
p.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; Kabag Hukum Hukum Ketua Komisi III
q.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; dan
r.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Kabupaten Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.
3.Pasal 18 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :