Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2 0 1 5 . 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 24 Oktober 2 0 1 4 BUPATI SANGGAU, TTD PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 29 Oktober 2 0 1 4 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU TTD A.L LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2 0 1 4 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KALIMANTAN B A RA T : (3/2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAG HU M DAN HAM } NIP. 903 1 002 KABUPATEN SANGGAU, 4 PROVINSI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 9 TAHUN 2 0 1 4 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NOMOR 5 TAHUN 2 0 1 0 TENTANG PAJAK DA.ERAH I. PENJELASAN UMUM Penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Sanggau mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam rangka untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintah tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa pembebanan kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat maksa diatur dengan Peraturan Daerah. Pungutan pajak daerah di Kabupaten Sanggau berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 0 1 0 tentang Pajak Daerah, berdasarkan kondisi daerah Kabupaten Sanggau, dimana hasil penerimaan Pajak Daerah saat ini diakui belum memadai dan memiliki peran yang relatif kecil terhadap APBD, sebagian besar APBD bersumber dari dana alokasi umum dan khusus yang berasal dari pemerintah pusat dan dana tersebut tidak sepenuhnya menutup kebutuhan pengeluaran di daerah, oleh karena itu perlu dukungan masyarakat melalui pajak, wajib di galakan. Dengan adanya perluasan basis pajak yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada 4 (empat) jenis pajak baru untuk Kabupaten/ kota yaitu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak sarang burung wallet serta pajak air tanah yang semula pajak prov1ns1. Dengan perluasan pajak yang disertai dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif masing-masing jenis pajak yang disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat agar tidak memberatkan dan tidak mcnganggu stabilitas iklim investasi sehingga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 0 1 0 perlu di tinjau kembali. Dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2 0 1 0 tentang Pajak Daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan 5 Asli Daerah dan tidak membebani masyarakat sehingga kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi meningkat. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL PasalI Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 9 6 j tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hut.an wisata milik negara sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.