1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan urusan Pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, bidang kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, urusan pemerintahan bidang perlindungan anak , urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan urusan pemerintahan bidang keluarga berencana;
8.Dnas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemeritahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
11.Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
12.Dinas Komunikasi dan informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
13.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu;
15.Dinas Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakan;
16.Dinas Perikanan Tipe A menyelnggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
17.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
18.Dinas Pertanian Tipe A menyelnggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
19.Dinas Perdagangan, Perindusterian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang Perindusterian dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
20.Dinas perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
21.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olehraga.