(2)Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah iberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing- asing 1 (satu) bulan ternyata tidak mengindahkan, maka setelah me pertimbangkan saran dari Camat dan Pimpinan BPD, Bupati dapat member entikan Kepala Desa yang bersangkutan. Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelak anaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rabasia, juj r dan adil. Asas langsung, dimaknai babwa warga masyarakat desa yang dab memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanak pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salab seorang Calon yang Berhak Di · · sesuai yang dikehendaki. Asas umum, dimaknai babwa warga masyarakat desa yang s dab memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan D erab ini dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salab satu dari beberapa C on yang Berhak Dipilih. Asas bebas, dim.aknai bahwa warga masyarakat desa yang s dah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan un k menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilihsesu · dengan pilihan hati nuraninya. Asas rahasia, dimaknai babwa pilihan dari warga masyarakat yang udab memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin keraha iaan pilihannya. Dalam artian pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetabu · ya. · akukan secara epala Desa, tata n Kepala Desa, Calon Terpilih, an Kepala Desa berikan laporan an dan informasi Dalam Peraturan Daerab ini pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, penambaban persyaratan untuk dapat mencalonkan diri menjadi cara pendaftaran ulang dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang Cal penetapan Calon yang Berhak Dipilih,kampanye, masa tenang dan penetap tata cara penyelesaian perselisihan atas hasil pemilihan Kepala Desa, pe · melalui Musyawarab Desa serta ketentuan kewajiban Kepala Desa me penyelenggaraan Pemerintaban Desa, laporan keterangan pertanggungjawa laporan penyelenggaraan Pemerintaban Desa. Proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dimulai dengan di ntuknya Panitia Pemilihan oleh BPD.Panitia Pemilihan inilab yang menyelenggarakan pros s pemilihan yang dimulai dari tabapan pendaftaran pemilih, pencalonan, penyelenggaraan p mungutan suara serta penetapan Calon Terpilih. Oleh karena dibentuk oleh BPD, maka seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa · sampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD. Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintab Desa, s dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemerintaban Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga seo ang Kepala Desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan perlu diatur mengenai pemilihan Kepala Desa, pengangkatan, pelantikan, wewenang, tugas dan kew jibannya serta pemberhentiannya. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 t ntang Desa clan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tabun 2014 tentang Peraturan Pel sanaan Undang- Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa, serta dengan meningka a tuntutan dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedag · Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dan disempumakan. I. PENJELASAN UMUM KABUPATEN CALONAN, PALADESA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAE SERDANG BEDAGAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PE PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 1 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Ayat (6) Cukup Jelas Ayat (7) Cukup Jelas Ayat (8) Cukup Jelas Ayat (9) Cukup Jelas Ayat (10) Cukup Jelas Ayat (11) Cukup Jelas Ayat (12) Cukup Jelas Ayat (13) Cukup Jelas Ayat (14) Cukup Jelas Ayat (15) Cukup Jelas Ayat (16) Cukup Jelas Ayat (17) Cukup Jelas Ayat (18) Cukup Jelas Ayat (19) I. PASAL DEMI PASAL pemilihan pemimpin Dengan menggunakan asas-asas tersebut diharapkan penyelen Kepala Desa akan dapat berlangsung secara demokratis dan mengh Pemerintah Desa yang berkualitas. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, perlu men tapkan Peraturan Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pegangkatan, Pelantikan dan Pemberhenti Kepala Desa. Asas jujur, dimaknai bahwa para penyelenggara prosesi pe an dan semua komponen yang terlibat baik Calon yang Berhak Dipilih, warga masy akat dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya b rlaku jujur dan transparan dalam melaksanakan proses pemilihan. Asas adil, dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan prosesi pemilihan Panitia Pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap mua Calon yang Berhak Dipilih. Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Ayat (6) Huruf (a) Cukup Jelas Huruf ( b) Cukup Jelas Huruf ( c) Cukup Jelas Huruf ( d) CukupJelas