1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 3
4.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Sidenreng Rappang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Sidenreng Rappang.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut biaya.
9.Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
10.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermodal yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan / atau bandar udara.
11.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan / atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
12.Retribusi Terminal, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah sejumlah pembayaran atas pelayanan penyediaan terminal dan fasilitas yang ada di dalamnya.
13.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
14.Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan / atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
15.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
16.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
17.Fasilitas terminal adalah fasilitas yang ada dalam terminal, terdiri terdiri dari kios, gardu dan pelataran serta fasilitas lainnya;
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
20.Penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2.Pasal 6, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :