1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Desa adat adalah desa yang dibentuk berdasarkan adat istiadat, budaya dan norma-norma adat yang masih berlaku dalam wilayah persekutuan masyarakat adat tertentu.
9.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah desa.
10.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 4 merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Penataan Desa adalah tindakan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa serta perubahan status desa menjadi desa adat atau desa adat menjadi desa.
13.Pembentukan Desa adalah pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih, atau penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi 1 (satu) desa atau penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru.
14.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan desa yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan.
15.Penggabungan Desa adalah penyatuan dua desa atau lebih menjadi satu desa baru.
16.Pemekaran adalah tindakan membentuk desa dari satu desa menjadi dua desa atau lebih.
17.Desa yang bersandingan adalah wilayah desa atau bagian wilayah desa yang berbatasan dengan desa lain.
18.Desa Induk adalah desa sebelum dilakukan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa.
19.Calon Desa adalah cakupan wilayah desa yang akan dibentuk menjadi desa.
20.Desa Persiapan adalah calon desa yang dibentuk sebagai persiapan untuk menjadi desa.
21.Tim Pembentukan Desa yang selanjutnya disebut Tim adalah kelompok kerja yang beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang bertugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas usulan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa serta perubahan status desa menjadi desa adat atau desa adat menjadi desa. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 5