menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah. 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; /'
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2 0 1 9 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 5 1 6 ) ;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 7 8 1 ) ;
9.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162); 1 0 . Peraturan Bupati Sinjai Nomor 7 1 Tahun 2023 ten tang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 7 1 ) ; 1 1 . Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 1 3 ) . MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL LAINNYA DALAM LINGKUP PEMERINTAH DAERAH. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 1 1 diubah, sehingga Pasal 1 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 ( 1 ) Pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas dan SPD oleh Pejabat yang berwenang.
(2)Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , untuk ruang lingkup Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan:
a.Bupati dan Wakil Bupati dalam melakukan Perjalanan Dinas, Surat Tugas dan SPD ditandatangani oleh Bupati;
b.Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan Camat dalam melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi, Surat Tugas ditandatangani oleh Bupati dan SPD ditandatangani oleh Kepala SKPD;
c.Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan Camat dalam melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi dan/ atau Dalam Daerah, Surat Tugas ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan SPD ditandatangani oleh Kepala SKPD;
d.Pejabat Eselon III ke bawah dan/ atau yang disetarakan selain Camat dalam melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi dan/ atau Luar Daerah Dalam Provinsi, Surat Tugas ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan SPD ditandatangani oleh Kepala SKPD;
e.Pejabat Eselon III ke bawah dan/ atau yang disetarakan selain Camat dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Surat Tugas dan SPD ditandatangani oleh Kepala SKPD; dan
f.Perj alanan Dinas dalam daerah un tuk Unit Pelaksana Teknis SKPD, Surat Tugas dan SPD ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis SKPD yang bersangkutan dan/ atau Kuasa Pengguna Anggaran.
(3)Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas, Surat Tugas ditandatangani oleh Ketua DPRD dan SPD ditandatangani oleh Kepala SKPD.
(4)Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , untuk Pihak Lain diatur sebagai berikut:
a.pihak lain yang disetarakan dengan Pejabat Eselon II. b dalam melakukan Perjalanan Dinas, berlaku ketentuan sesuai ayat (2) huruf b dan huruf c; dan
b.pihak lain yang disetarakan dengan Pejabat Eselon III.a, Pejabat Eselon IIl.b, Pejabat Eselon IV, PNS Golongan III, dan PNS Golongan II dalam melakukan Perjalanan Dinas, berlaku ketentuan sesuai ayat (2) huruf d dan huruf e.
(5)Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) sekaligus menetapkan tingkat golongan Perjalanan Dinas, alat transportasi yang digunakan dan jumlah hari untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas.
(6)Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SPD untuk Perjalanan Dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia di kantor / satuan kerja yang bersangkutan.
(7)Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , minimal mencantumkan hal sebagai berikut:
a.pemberi perintah/perintah tugas;
b.pelaksana SPD;
c.dasar pelaksanaan perintah/tugas;
d.maksud melaksanakan perjalanan;
e.waktu dan tempat pelaksanaan perintah/penugasan; dan
f.pembebanan anggaran.
(8)Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , berlaku untuk 1 (satu) orang atau lebih.
(9)SPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , berlaku untuk masing masing 1 ( satu) orang. ( 1 0 ) Surat Tugas dan SPD dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan Pasal 1 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 2 ( 1 ) Dalam hal Bupati berhalangan karena tugas dinas lain di luar daerah dan/ atau alasan lain sesuai ketentuan, maka Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4) huruf a, ditandatangani oleh Wakil Bupati atas nama Bupati setelah mendapatkan persetujuan oleh Bupati.
(2)Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati berhalangan karena tugas dinas lain di luar daerah dan/ atau alasan lain sesuai ketentuan, maka Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf b dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4) huruf a, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati setelah mendapatkan persetujuan oleh Bupati.
(3)Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan karena tugas dinas lain di luar Daerah dan/atau alasan lain sesuai ketentuan, maka Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf c dan huruf d dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat
(4)huruf b, ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi setelah mendapatkan persetujuan oleh Sekretaris Daerah.
(4)Dalam hal Kepala Perangkat Daerah berhalangan karena tugas dinas lain di luar daerah dan/ atau alasan lain sesuai ketentuan, maka Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf e, dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4) huruf b, ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi.
3.Ketentuan ayat ( 1 ) dan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: