1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 79, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 T ahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pem bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 T ahun 2014 tentang Administrasi Pem erintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan B a ran g /Ja sa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi S arana dan P rasarana Kerja Pem erintahan Daerah, sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan P rasarana Kerja Pem erintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomo 7);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);