1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sintang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Kabupaten Sintang.
6.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari: Penyandang Disabilitas fisik, Penyandang Disabilitas mental serta Penyandang Disabilitas fisik dan mental.
7.Derajat Disabilitas adalah tingkat berat ringannya keadaan disabilitas yang disandang seseorang.
8.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
9.Kemandirian Penyandang Disabilitas adalah kebebasan dan/atau ketidaktergantungan Penyandang Disabilitas kepada pihak lain dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan dan penghidupannya.
10.Perlindungan Penyandang Disabilitas adalah upaya penghormatan dan pemenuhan kesamaan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas yang meliputi kegiatan Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan Sosial dan pemeliharaan peningkatan taraf kesejahteraan sosial.
11.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, termasuk pemanfaatan dan penggunaan bangunan umum, lingkungan dan transportasi umum.
12.Bangunan Umum dan Lingkungan adalah semua bangunan, tapak bangunan dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah dan swasta maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi, yang didirikan, dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat umum, termasuk Penyandang Disabilitas.
13.Rehabilitasi...
13.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
14.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
15.Rehabilitasi Pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
16.Rehabilitasi Pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu, agar Penyandang Disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
17.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
18.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
19.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila.
20.Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar Penyandang Disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
21.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
22.Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan pengerahan, penyeleksian dan promosi tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka proses antar kerja untuk mempertemukan persediaan dan permintaan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri.
23.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, sikap kerja dan etos kerja pada tingkat keahlian keterampilan tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu, yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori.
24.Tenaga...
24.Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga kerja yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
25.Badan usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
26.Pengusaha adalah :