Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1997
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 3…
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan melalui pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan.
BAB III
Setiap penyang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.
BAB IV
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)