Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang Nomor L2 Tahun 19so tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1g5o Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4Ll sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2T3Ol; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L99g Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); undang-undang Nomor L2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oLL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); undang-undang Nomor T Tahun 2aL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL4 Nomor 4s, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 L2l; undang-undang Nomor 23 Tatrun 2oL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor ssgz) sebagaimana telah beberapa kali diubah teraktrir dengan undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor s8, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56T9l; Peraturan Pemerintatr Nomor 28 Tatrun tgrz tentang Perubahan Nama dan Pemindatran Tempat Kedudukan Pemerintatr Daeratr Ifubupaten panarukan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 3g); Peraturan Pemerintatr Republik Indonesia Nomor sg Tatrun 2005 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daeratr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2oo5 Nomor L4o, Tambahan kmbaran Negara Nomor asrgl; 3. 4. 5. 6. 7. 8. CI 9. 3
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daeratr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OOT tentang Pengelolaan uang Negara /Daerat, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aor Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47381;
12.Perahran Pemerintah Nomor 69 tahun 2OL0 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Femungutan Pqiak Daeratr dan Retribusi Daeratr (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o1o Nomor 119, Tambatran Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor s161);
13.Peraturan Presiden Nomor LL2 Tahun 2AOT tentang Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Rrsat Perbelarrjaarr, dan Toko Modern; L4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tatrun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telatr behrapa kali diubatr terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1;
15.Peraturan Menteri perdagangan Nomor TolM- DAG/PER/8/2013 tentang pembinaan pasar Rakyat, Rrsat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubatr dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56IM-DAG/PER/e /2OLa;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun tgg7 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; L7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 201s tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2oL5 Nomor 2036);
18.Peraturan Daerah Ifubupaten situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
19.Peraturan Daerah l(abupaten situbondo Nomor 24 Tahun 2aLL tentang Retribusi pelayanan pasar (Lembaran Daerah kabupaten situbondo Tatrun 2oLL Nomor 241. Dengan PersetuJuan Bersama DEWAN PTRWAI(ILAIT RAITYAT DATRATI KABI'PATEN SITUBOITDO dan BIIPATI SITTIBONDO U