a.Sekretariat Daerah Tipe B;
b.Sekretariat DPRD Tipe A;
c.Inspektorat Kabupaten Tipe A; 6
d.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
e.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
f.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
g.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang;
h.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
i.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
j.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
k.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
l.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m.Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang pangan, dan urusan pemerintahan bidang perikanan;
n.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
o.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7
p.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
q.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
r.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
s.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
t.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
u.Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
v.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
w.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
x.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
y.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B, menyelenggarakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
z.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan fungsi penunjang perencanaan dan pengendalian, dan urusan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; aa. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan fungsi penunjang keuangan; 8 bb. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; cc. Kapanewon Tipe A yang terdiri dari:
1.Kapanewon Gamping;
2.Kapanewon Godean;
3.Kapanewon Moyudan;
4.Kapanewon Minggir;
5.Kapanewon Seyegan;
6.Kapanewon Mlati;
7.Kapanewon Depok;
8.Kapanewon Berbah;
9.Kapanewon Prambanan;
10.Kapanewon Kalasan;
11.Kapanewon Ngemplak;
12.Kapanewon Ngaglik;
13.Kapanewon Sleman;
14.Kapanewon Tempel;
15.Kapanewon Turi;
16.Kapanewon Pakem; dan
17.Kapanewon Cangkringan.