Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2016
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan b) urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan PTSP berbentuk Dinas. c) Pembentukan kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah.
Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
BAB III
Pembagian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian sesuai dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)