1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 4 Air Minum yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Derah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen, yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirto Negoro, adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum di Kabupaten Sragen.
9.Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Air Minum Tirto Negoro yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirto Negoro.
10.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirto Negoro yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirto Negoro untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirto Negoro serta mewakili Perumda Air Minum Tirto Negoro baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Direktur adalah pemimpin yang menjalankan Perumda Air Minum Tirto Negoro.
12.Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirto Negoro.
13.Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Tirto Negoro.
14.Modal Dasar adalah nilai saham maksimal yang dapat dikeluarkan oleh Perumda Air Minum Tirto Negoro.
15.Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh pemegang saham.
16.Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dapat diberikan kepada karyawan dan direksi bila perusahaan memperolah laba baersih.
17.Kontrak kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
18.Air minum adalah air bersih yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
19.Tarif air minum Perumda Air Minum Tirto Negoro yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan bupati dan Perumda Air Minum Tirto Negoro yang bersangkutan.
20.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan persetujuan Kepala Daerah. 5
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen.