Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 8), diubah sehingga Pasal 10 selengkapnya menjadi berbunyi: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)TIRTA RANGGA KABUPATENSUBANG. Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI SUBANG dan DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATENSUBANG Dengan Persetujuan Bersama c. d. Merupakan upaya pencapaian target cakupan pelayanan 80% (delapan puluh perseratus) perkotaan dan 60% (enam puluh perseratus) perdesaan pada areal pelayanan PDAM; serta untuk peningkatan pelayanan dan kinerja perusahaan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang. Ditetapkan di Subang pada tanggal : 28 Januari 2019 BUPATI SUBANG, ttd RUHIMAT Diundangkan di Subang pada tanggal : 28 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG, ttd ABDURAKHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : (1/17/2019). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA SUBANG, TINNI DAUD, SH. NIP. 19610301 199103 2 001
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang