Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Nopember 2018 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL 3 Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Nopember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 86 TAHUN 2018 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan, sehingga perlu dicabut. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penataan desa yang berupa pembentukan desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. II. PASAL DEMI PASAL