1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Tabalongatau dinas yang menjalankan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabalong atau dinas yang menjalankan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberitugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Jagal adalah orang yang pekerjaannya memotong hewan atau menyuruh memotong hewan dengan maksud untuk dijual dagingnya ditempat yang telah ditetapkan.
8.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit danatau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
9.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
10.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
11.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
12.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
13.Ternak potong adalah sapi, kerbau, kambing dan domba.
14.Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan/ternak berupa daging, susu, telur dan kulit yang dapat diolah lebih lanjut.
15.Daging adalah bagian dari hewan atau ternak yang disembelih secara halal dan lazim dimakan manusia.
16.Daging kaitan adalah daging yang didatangkan dari luar daerah yang diperjualbelikan.
17.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
18.Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
19.Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
20.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
21.Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
22.Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
23.Tenaga kesehatan hewan adalah penerima delegasi dokter hewan berwenang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
24.Keur Master adalah tenaga kesehatan hewan yang berfungsi memeriksa daging, menentukan kualitas daging yang bertugas di Rumah Potong Hewan.
25.Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan sebelum hewan di potong.
26.Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan setelah hewan dipotong.
27.Kandang Hewan adalah kandang yang digunakan untuk penampungan hewan sebelum dipotong.
28.Rumah Potong Hewan s e l a n j u t n y a di s i n g k a t R PH adalah suatu tempat atau bangunan umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk memotong hewan.
29.Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroanterbatas,perseroankomanditer,perseroanlainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga, danbentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
30.Retribusi RPH yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
31.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial
32.Wajib retribusi adalah-orang pribadi atau hadan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutatau pemotong retribusi tertentu
33.Masa retribusi adalahsuatujangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
34.Surat Ketetapan-Retribusi Daerah,yangselanjutnyadisingkatSKRDadalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
35.Surat Tagih Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melaksanakan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
36.Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi ke kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh bupati.
37.Petugas adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkandan/ataumengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lain dalam rangka pengawasan pembinaan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
39.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
40.Sanksi adalah ancaman hukuman, sanksi atau akibat hukum atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah baik yang dilakukan oleh petugas maupun masyarakat.
41.Kas Daerah adalah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memegang kas daerah.