Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, serta untuk kemajuan pendidikan di Daerah;
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Daerah berasaskan:
BAB III
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Daerah dimaksudkan sebagai pedoman Fasilitasi Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan Masyarakat sesuai kearifan lokal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan tujuan:
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagai bagian dari perencanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam:
BAB IV
Ruang lingkup penyelenggaraan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri meliputi:
BAB V
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengembangan Pesantren di Daerah melaksanakan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Presiden (Perpres)