MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS YANG TELAH DI BATALKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR LAMPUNG Pasal I
(1)Dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus sebagai berikut :
1.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertambangan Umum;
2.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
3.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah;
4.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil;
5.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
(2)Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka segala bentuk Peraturan sebagai tindak lanjut dari Peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku . Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus. Ditetapkan di Kota Agung, pada tanggal 4 Desember 2018 BUPATI TANGGAMUS, dto DEWI HANDAJANI Diundangkan di Kota Agung, pada tanggal 5 Desember 2018 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN, dto HAMID HERIANSYAH LUBIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2018 NOMOR 163 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG : (07/777/TGS/2018)