DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

BUM Desa diselenggarakan berdasarkan asas pemberdayaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, manfaat, adil, berkelanjutan, kemandirian, efisiensi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pendirian BUM Desa bertujuan: a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sarna usaha antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f. Membuka lapangan kerja; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…