1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tanjung Jabung Timur.
4.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
5.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.
6.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau Badan Hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menangkap, menampung, mengolah dan mengangkut hasil perikanan.
7.Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
8.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat sumber daya ikan termasuk biota dan faktor alamiah lainnya.
9.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
10.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat yang ramah lingkungan, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkannya.
11.Kegiatan Pasca Penangkapan adalah kegiatan setelah penangkapan yang meliputi proses penyimpanan, pendinginan dan pemasaran dengan tujuan untuk mempertahankan mutu ikan.
12.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu dan atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pengangkut ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
13.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
14.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
15.Nelayan Andon adalah nelayan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
16.Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
17.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
18.Alat Tangkap Yang Dilarang adalah alat tangkap yang dalam operasionalnya menggangu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
19.Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dan ditempatkan pada perairan laut untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga ikan mudah ditangkap.
20.Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disebut PPI adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kegiatan penunjang perikanan.
21.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut TPI adalah bagian dari pangkalan pendaratan ikan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dimana tempat ini berfungsi sebagai tempat untuk melakukan transaksi antara nelayan dengan pedagang.
22.Organisasi Pengelola PPI dan TPI adalah petugas yang ditunjuk atau yang ditetapkan oleh Bupati atau Kepala SKPD terkait sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
23.Pengelola PPI dan Perangkatnya adalah orang yang ditunjuk atau ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
24.Pengelola TPI dan Perangkatnya adalah orang atau Lembaga/Badan Hukum lainnya yang ditunjuk atau ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
25.Hirarki kerja PPI dan TPI adalah rangkaian kegiatan usaha kelautan dan perikanan yang berkesinambungan saling menunjang dan saling mendukung dalam upaya peningkatan pendapatan nelayan dan peningkatan mutu hasil kelautan dan perikanan.
26.SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
27.SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
28.SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
29.Surat Tanda Daftar Kapal selanjutnya disebut STUDP adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah dicatat dalam register kapal-kapal yaitu setelah memperoleh surat ukur, dimana tujuan dari pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh Bukti Kebangsaan Kapal.
30.Kerjasama adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan yang memiliki struktur dan sistem yang sudah disepakati yang dimiliki jangka waktu dan tujuan tertentu.
31.Sanksi Administrasi adalah sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan SIUP, SIPI, dan atau SIKPI.
32.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perikanan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
33.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negari Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan.