DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2007

Nomor
27
Tahun
2007
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
90

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.

Isi peraturan

Teks90PDFHirarki

Memuat teks peraturan…