1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah KabuPaten TaPin.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan trrgas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintatran yang menjadi Kewenangan Daerah otonom.
6.Bupati adalah BuPati TaPin.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Perangkat Daerah adalah llnsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahal yang menjadi Kewenangan Daerah.
9.Badan Panggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disebut BPBD adatah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin.
10.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Tapin' 1l.Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana adalah suatrr forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana di daerah.
12.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh falrtor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerrrsakan lingkungan, kemgian harta benda, dan dampak psikologts'
13.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain bempa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, baljir, kekeringan, angln topan dan tanah longsor.
15.Pencegahan Bencana adatah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana-
16.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan uPaya rehabilitasi- |,* - ll -
17.Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
18.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh ma,nusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
19.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah seranglaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencarta, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi' 2O. Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi €ulcaman dal kerentanan serta meninglatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana'
21.Kontinjensi adalah penyusunan rencana berdasarkan identifrkasi keadaan/sihnsi yang diperkirakan al€n segera terjadi, tetapi mungftin juga tidak akan terjadi. 22.Prabencana adalah sihrasi dimana tidak terjadi bencana.
23.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perenc€rnaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggar€um penanggulangan bencana dari tahap Pra, tanggaP darurat dan pasca bencana.
24.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yarrg berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadaPi bencana.
25.Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancarnan bencana. -t2-
26.Status Potensi Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menilai potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencarta. 27.Daeruh Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologr pada suatu wilayah untgk jangka wal<tu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
28.Risiko Bencana adalah potensi kemgian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun walrttr tertentu yang dapat bempa kematian, luka, sakit, jiwa terancarn, hilangnya rasa arrarr, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masYarakat.
29.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
30.Mitigasi adatah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
31.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasErralla dan sarana.
32.Wilayah Bencana adalah wilayatr tertentu yang terkena dampak bencana.
33.Pasca Bencana adalah situasi setelah tanggap darurat bencana.
34.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayatr pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara w4iar semua aspek pernerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
35.Rekonstmksi adalah pernbangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaf€rn utama tumbuh dan berkembanglya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegakrrya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya per€u1 serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana'
36.Korban Bencana yang selanjutnya disebut Korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meningga-l dunia akibat bencana.
37.Korban Tidak Langsung adalah orang yang tidak terkena bencana secara langsung orang yaitu mereka yang bertalian darah d.engan derajat satu atau yang bergantung hidup dari korban bencana.
38.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat bumk bencana.
39.Penyintas adalatr korban yang selamat dan mampu bangkit kembali" 4O. Kemgian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban bencana.
41.Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana adalah dat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangt bencana.
42.Kemudahan Akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraa.n Penanggulang€rn bencana pada saat tanggap damrat yang meliputi pengk4jian secara cepat terhadap lokasi bencana (need assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum-
43.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekeda dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 44.Orgarrisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatal, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
45.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada ddam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
46.h.rsat Pengandalian Operasi Penanggulangan Bencana yffig selanjutnya disingkat Pusdalops-PB adatah unsur pelaksana di BPBD yang betugas menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi penaggul€u1gan bencana. 47.Pos Komando Tanggap Darurat, yang selanjutnya disebut Posko TD adalatr peningkatan fungsi dari Pr.rsdalops-PB pada saat tanggap darurat.