1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tapin.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
8.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin atau tidak mampu yang memenuhi kriteria warga miskin dan/atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau lembaga konsultasi bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
11.Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait.
12.Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma- cuma kepada Masyarakat Miskin.
13.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
14.Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
15.Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
16.Sistem Informasi Database Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut SIDBANKUM adalah sistem pelayanan administrasi bantuan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh panitia verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
19.Advokat adalah adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.
21.Surat Keterangan Tidak Mampu yang selanjutnya disingkat SKTM adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat bagi Masyarakat Miskin.
22.Perkara adalah masalah atau persoalan hukum yang memerlukan penyelesaian baik melalui Litigasi maupun Nonlitigasi.