1.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
2.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
3.Daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya. 3
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
8.Badan Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Pimpinan Perangkat Daerah adalah pejabat eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
11.Sekretariat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
12.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
13.Sekretariat DPRD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
14.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
15.Bagian Hukum adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum.
16.Pemrakarsa adalah Perangkat Daerah, anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang mengajukan usul Rancangan.
17.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
18.Peraturan Daerah yang selanjunya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
19.Peraturan Bupati adalah yang selanjutnya disebut Perbup adalah Produk Hukum Daerah yang ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 4
20.Peraturan Bersama Bupati yang selanjutnya disebut PB Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih antar Bupati dan/atau dua atau lebih antar Bupati/Walikota.
21.Peraturan DPRD adalah Produk Hukum Daerah yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
22.Keputusan Bupati adalah Produk Hukum Daerah yang ditetapkan oleh Bupati yang bersifat konkrit, individual dan final.
23.Keputusan DPRD adalah Produk Hukum Daerah yang bersifat konkrit, individual dan final yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
24.Keputusan Pimpinan DPRD adalah Produk Hukum Daerah yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD yang bersifat konkrit, individual dan final.
25.Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disebut Keputusan Badan Kehormatan adalah Produk Hukum Daerah yang ditetapkan oleh ketua badan kehormatan DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final.
26.Program Pembentukan Perda selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya di singkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah periode 20 (dua puluh) tahun.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya di singkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah periode 5 (lima) tahun.
29.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
31.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
32.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
33.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Perda yang diatur sesuai dengan Undang-undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
34.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
35.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah. 5
36.Fasilitasi adalah tindak pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan/atau Gubernur kepada Bupati terhadap materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
37.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
38.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perda, Perbup, PB Bupati dan Peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
39.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
40.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
41.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
42.Perancang Peraturan Perundang-Undangan adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
43.Hari adalah hari kerja.