Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk membiayai Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 4
(1)Besaran Dana Cadangan yang dianggarkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(2)Pemenuhan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dianggarkan d alam APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp l O.OOO .OOO.OOO,OO (sepuluh m iliar rupiah) dan penyediaan alokasi untuk APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp50.000.000.000 ,0 0 (lim a puluh miliar rupiah) . BABIV SUM ER D A CADANGAN Pa s al 4 Dana ad gan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bersum er dari penyisih an atas Penerimaan Daerah kecuali dari DAK, pinjaman Da e ah dan Penerimaan Daerah lain yang penggunaannya dibatasi untuk pe geluaran tertentu ber asarkan pera ran perundang-undangan. BABV PENEMPATAN DAN BENTUK DANA CADANGAN Pasal 5
(1)Dan Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 s e agaimana dima sud d alam Pa sal 3 ayat (I ) ditempatkan dalam Rek e ing Dana Cadangan a t s nama Dana Cadangan Pemerin ah Daerah p a a Bank persepsi yang itunjuk.
(2)Dana Cad gan Pemilihan Bup ti dan Wakil Bupati Tah n 2 24 itempatkan dalam b n tuk dep sito berjangka d an/atau tabungan giro pa a Bank milik Pemerintah dan I ata pemerintah d aerah, dalam hal d ana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat d itempatkan dalam porto folio yang mem erikan hasil tetap dengan risik o rendah.
(3)Hasil dari bunga Depo ito sebagaimana dimaksud pada ayat menambah jumlah Dana Cadangan kegia tan Pelak anaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (4 ) Bunga dana cadangan ditempatkan pada akun Pendapatan Daerah kelompok pendapatan asli daerah jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. BABVI PENGGUNAAN DANA CADANGAN Pasal 6
(1)Dana Cadangan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dapat digunakan selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 5
(2)Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran 2024 yang dialokasikan untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
(1)Pen airan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencai a d ngan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umu d lam tahun anggaran berken an. Dana erah
(2)Pen cairan Dana Cadangan menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tah n an aran berkenaan.
(3)Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari Reke ing Dana Cadan an ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ia nggarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(1)Pemin ahbu an dari Rekening Dana C d angan ke ekening K s Umum Daerah i aku an berdasar an rencana penggu a an Dana Cadangan sesuai pe k ya.
(2)Pemi dahb kua dari Reken ing Dana Cadangan e Rekening Kas Umum Daerah se agaimana dimak u d pada ayat (1) dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang bersangkutan men cuk upi.
(3)Pemindahb u kua n sebagaim ana dimaksud pad a ayat (2) paling 'nggi sejumlah pagu Dana Cad angan yang a kan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berk enaan.
(4)Pemindahbukuan dari Re ening ana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD ata p ersetujuan PPKD .
(5)Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Dana Cadangan.
(6)Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
(7)Dalam hal terdapat sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan, maka Dana Cadangan yang masih tersisa pada rekening Dana Cadangan, dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. f.. 6 BA X KETENTUAN PENUTUP Pas al 10 Peratu an aerah ini mulai berlaku pa a tanggal diundangkan. Agar s tiap orang dapat m engetahuinya, memerintahkan pengun dangan Peratu an Daerah ini dengan pene m atannya dalarn Lembaran Da erah Kabup te Tas ·kmalaya. Diundan k n di Singa a rna pada tan 1 27 Desember 20 22 /, II 1/ Ditetapkan di Singaparna pada tangga l 27, ;§es ember 20 22 - MALA A, LEMBARAN DAERAH KABU TEN ASIKMALAYA TAHUN 2022 NOMOR1 0 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPA EN TASIKMALAYA PROVINSI JAWA BARAT: (10/275/2022) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIK MALAYA NOMOR ..1'0 TAHUN .?922 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPAT I DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 I. UMUM II. PA AL DEMI PASAL