1.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 4
8.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
9.Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
10.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
11.Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
12.Jemaah Haji adalah Warga Negara Indfonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang ditetapkan.
13.Daerah asal adalah wilayah domisili jemaah calon haji yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
14.APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
15.Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
16.Biaya pelayanan transportasi adalah biaya pengangkutan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal termasuk segala biaya komponen penunjang lainnya.
17.Penyelenggaraan Ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji.
18.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Haerah selanjutnya disingkat PPIHD adalah pertugas haji yang memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji di daerah selama masa operasional penyelenggaraan ibadah haji.
19.Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas daerah yang menyertai jemaah haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayaanan umum.
20.Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah petugas daerah yang menyertai jemaah haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji.
21.Embarkasi adalah tempat pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.
22.Debarkasi adalah tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi untuk dipulangkan ke daerah asal.
23.Akomodasi adalah pemondokan dan konsumsi yang disediakan bagi jemaah haji selama di asrama haji transit daerah.
24.Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji.
25.Istito’ah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji pada waktu seseorang hendak mengerjakan haji. 5