Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI TEBO dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
5.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 );
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum .
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Penangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. 3
3.Bupati adalah Bupati Tebo selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tebo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tebo adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
8.Direktur adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tebo.
9.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tebo.
10.Gaji adalah gaji pokok pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tebo.
11.Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dari penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
12.Penghasilan adalah gaji yang ditambah dengan tunjangan- tunjangan yang sah.
13.Daftar Penilaian Kerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh Direktur.
14.Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. 4
15.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum adalah dokumen perencanaan dan anggaran yang berisi program, kegiatan serta pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran.
16.Cadangan Tujuan adalah cadangan yang di bentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu.
17.Air Minum adalah air bersih yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila setelah dimasak.
18.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (M3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMDAir Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan.
19.Komisi Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat KKIadalah Komisi Pengawas Internal yang melaksanakan tugas penilaian atas kepatuhan dan efektivitas pengendalian intern serta penilaian atas kualitas kinerja unit kerja, melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektifitas proses manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) atas seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan dan melaporkan seluruh temuan auditnya sesuai ketentuan yang berlaku baik secara triwulan maupun semester kepada Direktur.
20.Pelanggan adalah pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tebo.
21.Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
22.Pensiun adalah berakhirnya masa kerja sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang sah yang selanjutnya disingkat DPLK. 5