1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan, dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan dan bidang Lingkungan Hidup;
5.SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan Sub Urusan Kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian, dan bidang Kelautan dan Perikanan sub bidang Perikanan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik, dan bidang Persandian;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
14.Dinas Penanaman Modal Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Perizinan;
15.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan
17.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian, bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.