1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
4.Bupati adalah Bupati Torqja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Keda Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dad tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
8.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanarn modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
9.Penanaman Modal Dalam Negeri selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanarn modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
10.Penanaman Modal Asing selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. ll.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang, atau bentuk lain yang bukan uang, yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis; 5
13.Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
14.Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
15.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam moda-l dalam negeri dan pen€rnam modal asing.
16.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangar warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di daerah.
17.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/ atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di daerah. l8.Inn adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupalan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorErng atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. l9.lzrn prinsip penanaman modal, yang selanjutnya disebut 'tzin prinsip, adalah izin untuk memulai kegiatan penanarnzrn modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas liskal dan ddam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fi skal. 2O.lzin usaha penanaman modal adalah idn yang diberikan kepada penan€rm modal dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.
21.Penyederhanaan pelayangn adalah upaya penyingkatan terhadap waltu, prosedur, dan biaya pemberian perizinan dan non penzrnart.
22.I.aporun Kegiatan Penanaman Modal selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal.
23.Peiztnan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6
24.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan Informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintregasi antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan.
26.Pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
27.Pemberian kemudahan adalah penyediaan faslilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan pen€rnaman modal di Daerah.
28.Program Corporate Social Reponsibilitg atau tanggung jawab sosial perusahaan yang selanjutnya disebut Program CSR merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan organisasi masyarakat lokal, serta memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
29.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang modalnya atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
30.Perusahaan lokal adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang modalnya seluruh atau sebagian dimiliki oleh perseorangan/ penduduk Toraja Utara, dan memiliki kantor yang berdomisili di Kabupaten Toraja Utara.
31.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang warga/ penduduk Toraja Utara atau badan hukum koperasi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang berwenang, dan memiliki kantor yang berdomisili di Kabupaten Torqja Utara.
32.Konsorsium adalah gabungan dai 2 (dua) atau lebih orang perseorangan, perusahaan, organisasi, koperasi atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut untuk mengadakan suatu kegiatan, usaha atau pembiayaan bersama dalam rangka mencapai tujuan tertentu dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki para pihak yang tergabung, dimana masing-masing konsorsium tetap berdiri sendiri. 7
33.Kandungan lokal adalah semua produk barang dan jasa yang dihasilkan daerah, BUMD, koperasi, UMKM, penyedia barang jasa lokal dan tenaga. kerja penduduk Kabupaten Toraja Utara.
34.Produksi Daerah ada-lah semua jenis barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi, dibangun, atau dikerjakan oleh perusahaan yang berproduksi dan/ atau berinvestasi langsung di Kabupaten Torqla Utara.
35.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan dl !s1$agai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
36.Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/ atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-un dangan.
37.Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagran baik langsung maupl.rn tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundalg-undangan.
38.Usaha menengah adatah usaha ekonomi produkdf yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur datam peraturan perundang-undangan.
39.Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 8
40.Pengendalian adalah upaya kegiatan untuk melakukan pemantauan, bimbingan/pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan pen€rnaman modal sesuai dengan ketentuan surat persetujuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
41.Pemantauan adalah suatu upaya atau kegiatan yang ditujukan kepada perusahaan PMA/PMDN dalam rangka melaporkan informasi yang lengkap mengenai realisasi proyek penanaman modal serta surat persetujuan dari pemerintah.
42.Pembinaan adalah tindakan atau upaya pemerintah/ pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan berbagai kebijakan dan ketentuan penanamErn modal serta pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh PMDN/PMA.
43.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah, mengurangi terjadinya penyimpangan dan melaksanakan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan di bidang penanaman modal.
44.Bimbingan adalah upaya atau kegiatan terhadap aparatur penanzrman modal dan aparatur perusahaan PMA/PMDN dengan dapat memahami berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan penanaman modal dengan memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek.