menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizrnan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang rj 2 Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor L37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktek Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 116, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44381 ;
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang l,alu Lintas Angkutan Jalan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (kmbaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL2 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia J Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 116, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
13.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
14.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara ( l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
15.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanamal Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4
20.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undalg-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 48, Tamba-han l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Taleun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
23.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
24.Perattran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dal Tata Ke{a Kantor Pelayanan Perltzinan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 28);
26.Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Pertzinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara (Berita. Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 15). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TORAJA UTARA. Menetapkan q Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanan urusan pemerintahal yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4.Perizinan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemalfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, baralg, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
5.Non Peizinan adalah segala bentuk kemudahan bentuk pelayanan, fasilitas, Iiskal dan informasi mengenai kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.lzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Periztnan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izrn tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
9.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi pemberian izin atas kegiatan tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah