Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (trmbaran Negara 1 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 47241;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
10.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang 2 Perindustrian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201,4 Nomor 244, Tambahan trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 190);
16.Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
17.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/ Menkes/ Per /ll I 1982 tentang l,arangan Pengedaran, Produksi dan Mengimpor Minuman Keras yang tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
18.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor IS/M.DAG/ PE.R / 3 / 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Import, Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol;
19.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2O/M.DAG/ PER / 4 / 20 I 4 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor O6/M.DAG/ PER/\/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 IM.DAG I PER / 4 / 20 I 4 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 20ll tentang Retribusi Inn Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (l,embaran 3 Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah kabupaten Toraja Utara Nomor 61). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA