1.Daerah adalah Kabupaten Toban.
2.Bupati adalah Bupati Toban.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Toban.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 'fuban.
5.Perangkat Daerah adalah badan atau dinas yang membidangi urusan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. • 7. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan. atau ·perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
8.Psikotropilr..a adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif ·melalui selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan pe1ilaku.
9.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif ketergantungan.
10.Obat-obatan terlarang adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik pikiran, perasaan dan perilaku, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan· psikologi. i
11.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
12.Pengendali.an adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan mengendalikan peredaran Narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat- obatan terlarang lainnya baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
13.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindak:an pemulihan pada penyalahguna/ pecandu narkotikar psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui reha.bilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
14.Penyalahguna adalah orang yang m.enggunakan narkotika tanpa hak atau melawan huku.m.
15.Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang lainnya baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
16.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tar1pa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
17.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
18.Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
19.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandudari ketergantungan narkotika, dan obat- obatan terlarang lainnya.
20.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik,mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
21.Asrama adalah rumah/tempat yan.g secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk di huni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
22.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak tern1asuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan. i i
23.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejanisnya.
24.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
25.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.