1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Tuban.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Tuban.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Tuban.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. jdih.tubankab.go.id
12.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
13.Pelaksana Harian Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Plh Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat oleh Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas perangkat desa, karena pejabat definitif berhalangan sementara bukan karena diberhentikan sementara atau diberhentikan.
14.Pelaksana Tugas Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Plt Perangkat Desa adalah perangkat Desa lainnya yang diangkat oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas perangkat desa dalam kurun waktu tertentu karena pejabat definitif diberhentikan sementara atau diberhentikan.
15.Pengangkatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mengisi jabatan Perangkat Desa yang meliputi proses penjaringan, penyaringan, konsultasi, dan penetapan menjadi Perangkat Desa.
16.Keputusan Kepala Desa adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersifat konkrit, individual dan final.
17.Tim Pengangkatan Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Tim Pengangkatan adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa untuk pengisian lowongan Perangkat Desa.
18.Bakal Calon Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah Warga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri untuk ikut dalam pengisian Perangkat Desa.
19.Calon Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Calon Perangkat adalah Bakal Calon yang berhak mengikuti ujian adalah bakal calon yang memenuhi persyaratan dari hasil penelitian berkas persyaratan. jdih.tubankab.go.id
20.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
21.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
22.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
23.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
24.Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019, yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas dan berskala besar.
25.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diantara huruf g dan huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g.1 dan diantara huruf i dan huruf j ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i.1 dan ayat (2) huruf d, huruf i, dan huruf j diubah, setelah huruf l ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: