1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A dengan 5 (lima) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A dengan 5 (lima) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4.Dinas Perhubungan Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 4
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A dengan 6 (enam) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
8.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, urusan Pemerintahan bidang Pertanahan, sub urusan Sumber Daya Air (SDA), dan sub urusan drainase;
9.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
10.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B dengan 3 (tiga) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
11.Dinas Pertanian Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
13.Dinas Perikanan Tipe B dengan 3 (tiga) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
14.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B dengan 3 (tiga) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
15.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A dengan 5 (lima) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
16.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
17.Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A dengan 4 (empat) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 5
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B dengan 3 (tiga) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
20.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A dengan 6 (enam) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; 21 . Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A dengan 5 (lima) bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Ketentraman dan ketertiban Umum, serta Sub Urusan Kebakaran);