menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
11.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pemba ngunan Daerah;
15.Peratur a n Daerah Provinsi J awa Timur Nomor 1 Tahun 2009 ten tang Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 ;
16.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 ;
17.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2023 ;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 Nomor 1 Seri E) ;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG dan Menetapkan BUPATITULUNGAGUNG MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2014-2018. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 Nomor 1 Seri E) diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Diun di Tulungagung Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 15 Desember 2017 pad 15 Desember 201 7 SE vi. _, .,._, \.JA DAE RAH Pembina Utam Madya NIP. 19590919 199003 1 006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 14 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 396- 17 /2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2014 - 2018 I. PENJELASAN UMUM Sebagai pelaksana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyusun RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Namun seiring berjalan waktu, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa konsekuensi mendasar pada pembagian urusan pemerintahan yang baru bagi daerah. Semula terdapat urusan yang menjadi kewenangan kabupaten, berpindah menjadi kewenangan Provinsi/Pusat dan sebaliknya. Akibat lain adalah adanya penyesuaian Perangkat Daerah (PD) dan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di daerah yang mengharuskan adanya pijakan baru dalam dokumen perencanaan u tamanya pada RPJMD. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, yakni adanya perubahan kebijakan nasional. Perubahan asumsi makro dan krisis ekonomi global memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan regional sehingga berpengaruh terhadap capaian target Indikator Kinerja Utama dan target kinerja pembangunan daerah . Disamping itu perubahan metodologi penghitungan indikator kinerja pembangunan daerah yaitu indikator Indeks Pembangunan Manusia (1PM) , Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pertumbuhan Ekonomi dari menggunakan tahun dasar 2000 menjadi tahun dasar 2010 juga mengakibatkan capaian target indikator tersebut menjadi meleset, yang diterapkan mulai tahun 2015. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 tidak sesuai lagi dan perlu direvisi. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasall Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.