a.menjaga dan menghormati norma, nilai agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c.memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d.memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan;
e.memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi;
f.mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
g.meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
h.berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
i.menyampaikan laporan usaha kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata secara berkala yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati;
j.memiliki sertifikat penggolongan usaha restoran atau rumah makan bagi usaha restoran dan rumah makan;
k.turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
l.memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan berbudaya;
m.menjaga citra daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggungjawab;
n.menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 11
o.meletakkan dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas dan masyarakat umum;
p.memiliki sertifikat laik sehat bagi usaha hotel, pemandian umum dan kolam renang;
q.memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi bagi usaha restoran, rumah makan dan jasa boga; dan
r.memiliki sertifikat penggolongan usaha bagi usaha hotel. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri. Ditetapkan di Wonogiri pada tanggal 18 Januari 2016 Pj. BUPATI WONOGIRI, Cap. ttd SARWA PRAMANA Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 20 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, Cap. ttd SUHARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI PROVINSI JAWA TENGAH : (10/2016) Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Bagian Hukum Cap. ttd Joko Suhatno, SH NIP. 196011201991031002 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA I. UMUM Seiring dengan prinsip otonomi daerah yang seluas- luasnya Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintah daerah, diluar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki kewenangan membuat suatu kebijakan daerah untuk melaksanakan suatu pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 001751 perihak hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maka perlu Perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud untuk dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : - PM.85/HK.501/MKP/2010, - PM.86/HK.501/MKP/2010, - PM.87/HK.501/MKP/2010, - PM.88/HK.501/MKP/2010, - PM.89/HK.501/MKP/2010, - PM.90/HK.501/MKP/2010, - PM.91/HK.501/MKP/2010, - PM.92/HK.501/MKP/2010, - PM.93/HK.501/MKP/2010, - PM.94/HK.501/MKP/2010, 13 - PM.95/HK.501/MKP/2010, - PM.96/HK.501/MKP/2010,dan - PM.97/HK.501/MKP/2010. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 juga sebagai langkah untuk mengakomodasi kepentingan yang belum termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2014.Perlu diatur dan disesuaikan yaitu sub-sub jenis usaha pariwisata serta sub-sub isian dalam daftar usaha pariwisata dan isian pada Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang belum sesuai dan atau belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014. II. PASAL DEMI PASAL Adapun penjelasan setiap perubahan sebagai berikut : Pasal I Angka 1