1.Daerah adalah Kota Bandar Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
5.Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Dinas Penanaman Modal dan PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung.
6.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
8.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Perizinan adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Izin Reklame adalah Izin penyelenggaraan Reklame dan/atau Izin Penempatan Titik Reklame.
11.Titik reklame adalah titik dimana reklame didirikan.
12.Izin Mendirikan Bangunan Reklame selanjutnya disingkat IMB Reklame adalah Izin Mendirikan Bangunan yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
14.Badan Usaha adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya.
15.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
16.Reklame kecil adalah reklame yang berukuran luas sampai dengan 12 m².
17.Reklame sedang adalah reklame yang berukuran luas lebih dari 12m² sampai dengan 24 m².
18.Reklame besar adalah reklame yang berukuran luas di atas 24m².
19.Reklame insidentil adalah reklame yang bersifat sementara atau yang berjangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan.
20.Reklame permanen adalah reklame yang bersifat permanen/tetap atau yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
21.Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
22.Reklame megatron/videotron/Large Elektronik Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
23.Reklame neon box adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan pada kotak/box rangka besi, alumunium atau sejenisnya dengan tertutup menggunakan bahan plastik, fiberglas, dicat atau bahan jadi dari jenis vinil/plastik tebal atau sejenisnya, serta diberi penerangan lampu pada bagian dalam kotak/box yang pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.
24.Reklame neon sign adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan dari bahan lampu neon sign (lampu neon kecil berwarna) yang dipasang pada papan/board dengan rangka dan plat besi, alumunium dicat serta pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.
25.Reklame baliho adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar/lukisan dan/atau tulisan yang terdiri dari bahan kain, plastik disablon, papan, tripek, fiberglas dan bahan lainnya yang sejenis untuk kegiatan (event) tertentu dengan perletakan/ penempatannya menggunakan rangka/board besi, alumunium di las/rivet/bout atau kayu/ bambu diikat kawat atau tali dan bersifat tidak permanen.
26.Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lainnya yang sejenis dengan itu yang dipasang dengan cara digantungkan horizontal/vertikal dengan menggunakan tali pengikat dan/atau memakai tiang besi/kasau/reng.
27.Reklame melekat/poster/stiker adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan berbentuk lembaran lepas di sablon atau dicetak/offset, dengan cara disebarkan, ditempelkan, dilekatkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda.
28.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
29.Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan.
30.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
31.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
32.Reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan cara disebarkan atau dipasang pada suatu alat/benda yang diletakkan di atas permukaan air.
33.Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
34.Reklame Bando Jalan adalah reklame yang terbuat dari rangka besi atau sejenisnya dibangun dengan melintang di jalan baik bersinar maupun yang disinari.
35.Reklame peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara;
36.Reklame Billboard Dua Kaki adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan konstruksi berbentuk billboard dua kaki melintang jalan yang tidak ada fasilitas umumnya.
37.Papan Nama adalah suatu sarana yang tidak mencantumkan anjuran kegiatan atau promosi yang ditempatkan pada tanah/bangunan yang bukan dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
38.Panggung Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame satu atau beberapa reklame yang diatur secara terpadu dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya;
39.Prasarana Bangunan Reklame adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi reklame yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah, dan/atau di dalam air, yang tidak berfungsi sebagai hunian atau tempat tinggal.
40.Sarana dan Prasarana Kota adalah tanah/ bangunan yang dikuasai, dibangun dan atau dipelihara oleh Pemerintah Daerah sebagai lokasi penempatan dan pemasangan reklame meliputi trotoar, bahu jalan, medan jalan, halte bus, jembatan penyeberangan orang, pos jaga polisi/pos pengawas, jam kota, telepon umum, bus surat, tiang lampu, penerangan jalan, tempat hiburan dan rekreasi, gelanggang olah raga, terminal, pasar, WC umum dan gapura.
41.Diluar sarana dan prasarana Kota adalah tanah dan atau bangunan pihak lain di luar kekuasaan Pemerintah Daerah.
42.Badan jalan adalah suatu daerah yang digunakan untuk jalan antara sisi dalam trotoar dengan sisi dalam trotoar diseberang jalan.
43.Bahu jalan adalah bagian jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan darurat seperti ambulnas, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat kemacetan yang tinggi
44.Daerah Milik Jalan yang selanjutnya disebut DAMIJA adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
45.Pemanfaatan lahan reklame adalah pemanfaatan titik lokasi penempatan reklame yang berada pada sarana kota dan/atau milik perorangan atau Badan Hukum.
46.Persil adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau badan termasuk parit, selokan, pagar dan sejenisnya.
47.Gapura adalah suatu bangunan yang merupakan pintu masuk atau gerbang suatu kawasan.
48.Kawasan adalah pengelompokan wilayah/zona jalan sesuai dengan kriteria tertentu yang berdasarkan nilai strategis dapat menimbulkan dan menaikkan nilai ekonomis terhadap pemasangan reklame.
49.Kawasan bebas adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan pemasangan titik reklame.
50.Kawasan khusus adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yang menempel pada bangunan atau di atas bangunan karena dilihat dari segi teknis dan estetika tidak memungkinkan diselenggarakan reklame bertiang.
51.Kawasan Selektif adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dengan memperhatikan jarak antar reklame, jenis reklame, dan ukuran luas reklame.
52.Kawasan Umum adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan titik reklame dengan titik lokasi di luar kawasan khusus.
53.Estetika Kota yaitu keserasian antara luas, bentuk jenis dan cara pemasangan reklame sesuai dengan kawasan yang ada.
54.Konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana dan prasarana dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area yang pembangunannya harus memasang Ornamen Khas Lampung.
55.Tim Teknis Perizinan reklame adalah tim Teknis Perizinan yang bertugas untuk melakukan pengkajian secara teknis konstruksi dan estetika bangunan reklame bertiang luar ruang yang dibentuk oleh Walikota dengan susunan personalia terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait.