Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1982
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG - TELUKBETUNG.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.
BAB II
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung diubah dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yaitu :
Sisa Wilayah Kecamatan Panjang dan Kecamatan Kedaton di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan ditata kembali sebagai berikut :
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung yang semula terdiri dari 4 (empat) Wilayah Kecamatan ditata kembali menjadi 9 (sembilan) wilayah Kecamatan, yaitu :
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG - TELUKBETUNG I UMUM
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)