1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan perindustrian.
6.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang darr/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang darr/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
7.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha darr/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
8.Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha Perdagangan.
9.Luas Gerai adalah luas ruangan yang diperuntukan bagi aktivitas jual beli, tidak termasuk area yang diperuntukan sebagai kantor, pelayanan umum, gudang, ruangan persiapan dan tempat parkir.
10.Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan Zatau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
11.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
18.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-Madalah us aha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
19.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi scara berdayaguna.
20.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan umum dalam skala perkotaan yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien. menawar.
12.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
13.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha danjatau kegiatannya.
14.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
15.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
16.Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
17.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danj atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimilikij dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar- 5