Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAANBERMOTOR. WALI KOTA BAUBAU MEMUTUSKAN: Dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA BAUBAU LEMBARANDAERAHKOTABAUBAUTAHUN2018 NOMOR. ?. Diundangkan di Baubau pada tanggal, ~ Sep e KOTABAUBAU,SEKRETARISD 'i HADOHASINA tPj. WALIKOTABAUBAU, Ditetapkan di Baubau pada tanggal, ; September 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Baubau. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II 7 renufilan 1 e.KI11:s I 1 a.K:sa:s1 fi.enuaraan Bermotor (Dum/Lelang) /kendaraana. Roda 2 200.000,-
b.Roda 4 1.000.000,- /kendaraan
c.Roda 6 atau lebih 1.500.000,- /kendaraan 8 Denda keterlambatan KIR 2°/o /hari -- - - - - • - '"' - ,.. - .,. ,r - ._ Ir- I "Ill 4 """ I I"'\." 1 t'"\ \ NOMOR REGISTRASIPERATURANDAERAHKOTA BAUBAUPROVINS!SULAWESI LEMBARANDAERAHKOTABAUBAUTAHUN2018 NOMOR. ?. Diundangkan di Baubau pada tanggal, !; Septemb HADO HASINA Pj. WALIKOTABAUBAU, Ditetapkan di Baubau pada tanggal, 5 September 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Baubau. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
a.xoua z :lUU.UUU,- I n..c;.1.1uc:u a.c:u.1
b.Roda 4 1.000.000,- /kendaraan
c.Roda 6 atau lebih 1.500.000,- /kendaraan 8 Denda keterlambatan KIR 2o/o /hari Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Menimbang: a. bahwa Baubau telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b.bahwa pengujian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dalam rangka keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, sebagai salah satu obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. PERATURANDAERAH KOTA BAUBAU NOMOR: 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAANBERMOTOR DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA WALi KOTABAUBAU, WALi KOTABAUBAU PROVINS! SULAWESI TENGGARA
16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor5).
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ten tang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Pemerintah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 5); .. NO OBYEK RETRIBUSI BESARNYA TARIF (Rp.) 1 2 3 1 Biaya Uji Berkala Pertama . a) Mobil Penumpang Umum 100.000,- /uji b) Mobil Bus dan Mobil Barang (Pick up) 100.000,- /uji c) Mobil Barang (Truk/Kendaraan Khusus) 150.000,- /uji d) Truk Gandengan 250.000,- /uji e) Truk Tempelan 250.000,- /uji 2 Biaya Uji Berkala Perpanjangan a) Mobil Penumpang Umum 60.000,- /uji b) Mobil Bus dan Mobil Barang (Pick up) 65.000,- /uji c) Mobil Barang (Truk/Kendaraan Khusus) 75.000,- /uji d) Truk Gandengan 150.000,- /uji e) Truk Tempelan 150.000,- /uji 3 Barang-Barang Kelengkapan Uji: 20.000,- /buah
a.Pergantian Buku Uji
b.Pergantian Plat Uji 20.000,- /buah 4. Barang-barang Kelengkapan Uji:
a.Buku Uji Hilaiig/Rusak 50.000,- /buku
b.Plat Uji Hilang/Rusak 20.000,- /Plat c:;. p..,..,...,,.,,..,.1-,,..,..,.....,,.,.... l\J11-rn-n,:,r,rr r n: 1 ("\("\ rv rv rv , __ , __ ,~ ( 1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan yang digunakan;
(2)Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: