Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 139
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks139PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dapat dilakukan oleh instansi, badan usaha atau warga negara Indonesia, dengan ketentuan :
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)