1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
6.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.
7.Peran serta masyarakat dalam Perlindungan Anak adalah keikutsertaan masyarakat secara individu maupun secara kelembagaan di masyarakat, bertanggung jawab terhadap Perlindungan Anak.
8.Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
9.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
10.Pekerja Anak adalah Anak yang melakukan pekerjaan atas diri sendiri, dengan orang lain dan atau dengan pengusaha sebagaimana diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Anak terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
12.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Anak jalanan adalah Anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran ditempat-tempat umum lainnya.
15.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 4
16.Reunifikasi adalah proses mengembalikan Anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Asuhan Anak kepada Orang Tua atau Keluarga dengan tujuan agar Anak memperoleh perlindungan, perawatan, dan status pengasuhan yang permanen.