1.Daerah adalah Kota Blitar.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Peraturan ini adalah Pemerintah Kota Blitar.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Blitar.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Blitar.
5.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota Dan DPRD Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/ kota yang dipimpin oleh camat.
7.Kecamatan dalam Peraturan ini adalah Kecamatan di wilayah Kota Blitar
8.Camat dalam Peraturan ini adalah Camat di wilayah Kota Blitar
9.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
10.Kelurahan dalam Peraturan ini adalah Kelurahan di wilayah Kota Blitar 6
11.Lurah dalam Peraturan ini adalah Lurah di wilayah Kota Blitar
12.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa atau lurah dalam memberdayakan masyarakat
13.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, untuk selanjutnya disingkat LPMK adalah salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat
14.LPMK dalam Peraturan ini adalah LPMK di wilayah Kota Blitar
15.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah
16.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah
17.Kelompok Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan Pokmas adalah kelompok masyarakat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/ APBD
18.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah
19.Musrenbang dalam Peraturan ini adalah Musrenbang yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar
20.Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Blitar, untuk selanjutnya disingkat PPMK adalah Kebijakan Pemerintah Kota Blitar dalam memadukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan sekaligus memberikan ruang bagi tumbuh kembang partisipasi masyarakat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya dalam koridor pelestarian nilai-nilai kegotong royongan ditingkat kelurahan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang 7 dibahan dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yang secara substantif RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kerja Wali Kota Blitar terpilih setelah diselaraskan dengan arah kebijakan dan pokok- pokok program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Propinsi (RPJMP).
23.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 1 (satu) tahun.
24.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
25.Hari adalah hari kerja